Breaking News

Pilkada Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung Evaluasi Pantarlih, Ada Warga Meninggal yang masuk DP4

Terdapat tiga evaluasi utama yang berkaitan dengan proses Pantarlih di Kabupaten Bandung.

Tribun Jabar/ Adi Ramadhan Pratama
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bawaslu Kabupaten Bandung beberkan hasil evaluasi pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang ada di daerah Kabupaten Bandung.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, terdapat tiga evaluasi utama yang berkaitan dengan proses Pantarlih di Kabupaten Bandung.

Salah satunya yaitu warga yang sudah meninggal masih masuk ke dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada 2024.

"Di DP4 itu masih terdapat penduduk yang memang meninggal, tapi masuk ke dalam DP4. Ini yang kemarin, kami dapat informasi dari teman-teman KPU," ujarnya saat diwawancarai pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Proses Pemuktahiran Data Sudah 80 Persen, Bawaslu Kota Bandung Temukan Pantarlih Lakukan Joki

Selain itu, Kahpiana mengungkapkan, proses logistik Pantarlih yang ada di Kabupaten Bandung masih belum terpenuhi sehingga masih belum maksimal 100 persen.

"Di minggu pertama itu, berkaitan dengan logistik, seperti stiker, tanda bukti, kemudian identitas penanda. Itu semua belum terpenuhi," katanya.

Meskipun belum terpenuhi dengan maksimal, Kahpiana mengklaim bahwa pihaknya sudah mengajukan saran dan perbaikan kepada KPU.

Tak hanya itu, Kahpiana menyebutkan hasil evaluasi Pantarlih di Kabupaten Bandung ada yang berkaitan dengan jumlah samar dari WNI dan WNA saat akan proses pencocokan dan penelitian (Coklit)

Oleh karena itu, Kahpiana mengatakan, pihaknya akan melakukan rakor dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait jumlah WNI dan WNA.

Baca juga: Kisah Petugas Pantarlih Harus Cari Data ke Permakaman Umum di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi

"Karena memang kartu penduduk warga negara asing ini sama dengan KTP. Saya khawatir, ini masuk ke proses Coklit," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved