Pilkada Kota Bandung
Proses Pemuktahiran Data Sudah 80 Persen, Bawaslu Kota Bandung Temukan Pantarlih Lakukan Joki
Dari uji petik ini pihaknya dapat menemukan beberapa permasalahan khususnya dari para petugas Pantarlih.
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Muhammad mengatakan,
proses coklit atau pemuktahiran data pemilih di Kota Bandung sudah 80 persen.
“Itu data yang diberikan oleh KPU Kota Bandung, kita memiliki dua metode pengawasan dalam pengawasan melekat dan uji petik,” ujar Bayu saat ditemui di Luxton Hotel, Sabtu (13/7/2024).
Dia menuturkan, dari uji petik ini pihaknya dapat menemukan beberapa permasalahan khususnya dari para petugas Pantarlih.
“Minggu kedua pencoklitan, menemukan pelanggaran dari petugas, biasanya penjokian seperti di Kecamatan Lengkong ada beberapa Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, baik itu saudara maupun tetangganya. Itu tentu melanggar,” jelasnya.
Dalam surat edarannya, penjokian maupun yang terlibat simpatisan, relawan, ataupun anggota partai politik melanggar ketentuan Pantarlih.
“Ini ada beberapa Kecamatan seperti Babakan Ciparay, Antapani yang terindikasi petugas tercatat simpatisan partai politik. Sudah kita lakukan imbauan dan rekomendasi dan perbaikan agar nantinya diperbaiki oleh PPS ataupun oleh KPU,” ucapnya.
Para petugas yang terindikasi simpatisan partai politik tersebut sebelumnya melalui rangkaian proses seleksi.
Baca juga: Siap Banget, Alasan Ambu Anne Mau Dikawinkan dengan Verrell Bramasta di Pilkada Purwakarta
Pasalnya, untuk menjadi Pantarlih memiliki persyaratan khusus dan melampirkan surat pernyataan dan surat keterangan.
“Sebelumnya dilakukan pengawasan saat proses seleksi, dari mulai sosialisasi pembentukan sampai pelantikan. Nah ini kita dapatkan dari hasil tanggapan masyarakat dan aduan masyarakat.”
“Jadi memang terindikasinya bukan anggota partai politik tapi tercantum sebagai anggota ataupun badan partai politik. Bila tercatat sebagai Sipol itu bisa diurus lewat partai politik tertentu atau menggunakan surat keterangan dari partai bersangkutan, harus menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan sama sekali kader atau anggota partai politik,” jelasnya.
Para Pantarlih yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah menyelesaikan ketentuan tersebut sekitar 5-8 orang.
“Terlihat dari Medsos beberapa yang bersangkutan ikut terlibat kampanye, yang memang menjadi anggota Partai politik itu sudah diganti oleh yang baru dan yang tercatut sudah dilakukan,” jelasnya.
Adapun jumlah Pantarlih yang melakukan joki terbilang cukup banyak.
“Joki ini beralasan cuaca di Kota Bandung, sehingga dilimpahkan ke yang lain. Khususnya kemarin di Lengkong diwakili oleh saudaranya dan itu terjadi di beberapa Kecamatan.”
Baca juga: Ketua DPD Golkar Pastikan KIM di Pilkada Majalengka 2024 Sangat Terbuka: Kami Tidak Mengunci Koalisi
“Untuk jumlah belum bisa dipaparkan karena itu data di minggu pertama. Kita inginnya tidak bertambah,” kata Bayu. (*)
Langkah Farhan Wujudkan Program di Kota Bandung, Minta Rekonsiliasi dan Targetkan Tanpa Oposisi |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Siap Atasi Masalah Transportasi dan Sampah di Kota Bandung Dalam 100 Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Farhan-Erwin Sudah Susun Langkah Setelah Dinyatakan Unggul pada Pilkada Kota Bandung |
![]() |
---|
Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kota Bandung Dimulai, Pemenang Diumumkan 6 Desember |
![]() |
---|
Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Kota Bandung Turun Lebih 11 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.