Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Buntut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Seluruh Penyidik Kasus Vina Diganti Semua oleh Kapolda Jabar
Seluruh penyidik yang menangani kasus Vina kabarnya sudah diganti semua buntut salah tangkap Pegi Setiawan..
Sedangkan mengenai peluang untuk mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini, dia enggan berkomentar banyak.
Yang pasti, dia mengatakan, pihaknya sedang mengevaluasi penanganan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua," kata Wahyu.
Diketahui, evaluasi ini buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.
Melalui putusan itu, Pegi pun terlepas dari status tersangka yang dijeratkan Polda Jabar.
Menurut Wahyu, evaluasi masih dilakukan sehingga belum bisa diungkap hasilnya.
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," ungkap dia.
Dia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.
Polda Jabar Hormati Keputusan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.
"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujar Abast di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.
| Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
|
|---|
| Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
|
|---|
| Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
| MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
|
|---|
| Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kapolda-Jabar-Irjen-Pol-Akhmad-Wiyagus-1212121.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.