Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Wakapolri Oegroseno Tegaskan Bekas Anak Buah Rudiana Harus Dipanggil Semua, Ini Alasannya

Semua anak buah Iptu Rudiana harus dipanggil dan dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus kematian Vina Dewi Arsita pada kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
dok pribadi oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Semua anak buah Iptu Rudiana harus dipanggil dan dimintai keterangannya berkaitan dengan kasus kematian Vina Dewi Arsita pada kasus Vina Cirebon.

Rudiana merupakan ayah Muhammad Rizky atau Eki, teman Vina yang juga meninggal pada kasus yang terjadi 2016.

Vina dan Eki ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.

Saat ditemukan, Eki sudah meninggal. Sedangkan Vina masih hidup.

Pada akhirnya, Vina juga meninggal dunia. 

“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana sekarang? Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua,” kata Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno, dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Minggu (14/7/2024).

Saat itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Oegroseno mengatakan, tidak mungkin Iptu Rudiana melakukan semuanya seorang diri. Sebab, pasti didampingi atau dikawal oleh anak buahnya dalam menangani kasus Vina.

Baca juga: Pegi Cianjur dan Pegi Setiawan Bakal Duet di Pilgub Jabar 2024 Usai Sama-sama Lolos dari Kasus Vina

 “Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar, cerita yang tidak benar kemudian dia mendatangi ke lokasi dengan sendirian, tidak mungkin. Pasti dikawal oleh anak buahnya. Jadi sekali lagi, anak buah Rudiana pun harus diamankan sejak sekarang untuk dapat diambil keterangan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oegroseno mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang menjadi tidak jelas setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Penersangkaan Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) itu dibatalkan melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.
Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki. (Instagram)

"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.

Menurut dia, tim gabungan nantinya juga dilengkapi oleh para ahli di bidangnya, seperti ahli terkait DNA hingga autopsi sehingga didapatkan analisis yang lengkap.

Baca juga: Saka Tatal Siapkan Senjata Tempur di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Bawa 4 Bukti 8 Tahun Disimpan

Para ahli tersebut diperlukan karena nantinya bakal membantu dalam pengungkapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun silam tersebut.

“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.

“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.

Kemudian, tim yang independen juga diperlukan untuk menelusuri ulang peristiwa dengan turun kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai lagi dari pelaporan pertama pada tanggal 26 Agustus 2016.

Bukan berdasarkan pada laporan Iptu Rudiana tertanggal 31 Agustus 2016.

“Ini sebenarnya harus kembali ke TKP lagi. Laporan polisinya itu sebenarnya harus dlluruskan, siapa yang membuat laporan polisi tanggal 26 Agustus, bukan laporan polisi Iptu Rudiana yang dibuat tanggal 31 Agustus ya. Jadi TKP sejelas-jelasnya harus dikembalikan,” ujarnya.

“Jadi sekali lagi kembali ke TKP, siapa yang membuat, mendatangi TKP pertama kali. Itu orang yang harus membuat laporan polisi dulu,” kata Oegroseno lagi.

Baca juga: Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Pilih Tak Pakai Akun Medsos Lama Lagi

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya sempat mengungkapkan sejumlah kejanggalan dari penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Menurut dia, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran etika kelembagaan pejabat Polri yang dilakukan Iptu Rudiana sebagaimana termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Reza menjabarkan bahwa Rudiana dalam laporan kepolisian yang dibuat pada 31 Agustus 2016 menyebut bahwa kedua korban ditusuk.

Tetapi, laporan pemeriksaan dokter umum pada 27 dan 28 Agustus 2016, serta pemeriksaan dokter forensik pada 6 September 2016 tidak mencantumkan ihwal penusukan pada tubuh kedua korban.

Kemudian, menurut dia, dari pelaporan penusukan yang dibuat Rudiana maka seharusnya ada senjata tajam yang dipakai pelaku.

Tetapi, senjata yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Ratu Durian Hadiahi Pegi Setiawan Sepeda Motor, Tunaikan Nazar Jika Terbebas dari Kasus Vina Cirebon

Reza juga mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan media sekitar tahun 2016 itu, Rudiana adalah pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkap sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki.

Padahal, pada tahun 2016 itu, Rudiana menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.

Sehingga, seharusnya menangani kasus narkoba sebagaimana tugas dan fungsi jabatannya.

Sekilas kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Baca juga: Dilekatkan dengan Sosok Vina Cirebon, Nayla Purnama Ngaku Tidak Risih, Sebut Impact Film

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Baca juga: Pegi Setiawan dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Gelar Doa Bersama, Berharap PK DIkabulkan

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan, Senin (8/7/2024).

Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus "Vina Cirebon", Eks Wakapolri: Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved