Pilkada Kabupaten Pangandaran

Sudah 100 Persen, KPU Pangandaran Klaim Kabupaten Pertama di Jabar Rampungkan Coklit Data Pemilih

Menjelang penyelenggaraan Pilkada 2023, KPU Kabupaten Pangandaran masih melaksanakan tahapan pemuktahiran data pemilih.

Penulis: Padna | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Padna
Dok--- Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Menjelang penyelenggaraan Pilkada 2023, KPU Kabupaten Pangandaran masih melaksanakan tahapan pemuktahiran data pemilih.

Namun begitu pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan Pantarlih di Kabupaten Pangandaran sudah selesai. Bahkan, mungkin pertama selesai Coklit di Provinsi Jawa Barat. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin.

"Saat ini, kami yang pertama di Jawa Barat (mencapai) 100 persen. Kami pertama di kabupaten kota Jabar yang sudah melewati 100 persen coklit di lapangan," ujar Muhtadin kepada Tribun Jabar di Sagati Margacinta Kecamatan Cijulang, Minggu (14/7/2024). 

Baca juga: KPU Pangandaran Baru Terima 40 Persen Anggaran Pilkada 2024, Muhtadin: Juli Ini Cair 100 Persen

Muhtadin mengklaim selama proses pelaksanaan coklit di lapangan sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala berarti. 

Meskipun memang sebelumnya ada kendala  petugas coklit yaitu Pantarlihharus diganti karena petugas pertama berhalangan. 

"Tapi, kita lakukan penggantian secara langsung lalu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," ucap Muhtadin.

Muhtadin menjelaskan teknis pelaksanaan coklit adalah melakukan pencocokkan dan meneliti data pemilih.

Baca juga: Diusung Partai Gerindra Maju di Pilwaklot Cimahi 2024, Adhitia Singgung Sosok Ngatiyana

Pantarlih mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti karena meninggal dunia, data ganda, warga negara asing, sudah pindah, di bawah umur, atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau karena faktor-faktor yang menyebabkan hal lain. 

Selain itu, dalam pelaksanaan coklit petugas menambah ataupun mencatat data pemilih baru di Kabupaten Pangandaran.

"Jadi, data pemilih yang kemarin belum tercatat atau belum tercoklit atau sudah 17 tahun tapi belum masuk dalam DPT, nah itu kita masukkan pemilih baru," kata Muhtadin. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved