Pegi Setiawan Bebas

Polda Jabar Sudah Terima Salinan Putusan Gugatan Praperadilan Pegi, Masih Dipelajari

Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Polda Jawa Barat telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. 

"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.

Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan telah mendapatkan pelajaran berharga dari rangkaian proses hukum yang dijalani Pegi Setiawan.

Sejal awal kasus tersanga Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved