Kios Obat Terlarang di Sumedang Marak, BNN Minta Masyarakat Bikin Bandarnya Tak Nyaman

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumedang mendorong masyarakat agar berani mengganggu keberadaan kios obat terlarang yang selama ini meresahkan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang mendorong masyarakat agar berani mengganggu keberadaan kios obat terlarang yang selama ini meresahkan.

Jika tidak ada keberanian masyarakat, maka kios-kios itu akan tetap ada dan menjamur. 

"Saya berpesan, bahwa bandar narkoba jangan dibuat nyaman, ganggu terus, tidak bisa dengan sikap ya dengan omongan," Kepala BNN Sumedang, AKBP Budi Bakhtiar, di Sumedang, Rabu (10/7/2024). 

Dia mengatakan, jika mereka tak nyaman maka akan pergi.

"Tapi kalau kita diam, ngomong di belakang, ya tidak ada pengaruhnya," kata Budi.

Baca juga: Dua Kecamatan di Sumedang Masuk Zona Merah Narkoba, Siap-siap Mahasiswa Dites Urine

Dia mengatakan, obat terlarang sejenis Tramadol, Heximer, dan sebagainya, berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan. 

"Pengedarnya bisa dihukum dengan pasal izin edar (kalau tak berizin). Tapi penggunanya tidak. Tapi harus ditindak rehabilitasi," ucapnya.

Mengenai pengedarnya harus dilaporkan ke polisi.

Baca juga: BNN Sumedang Ringkus Mahasiswa dengan Paket Ganja 3 Kg, Rencananya Diedarkan di Bandung

Dia mencontohkan keberanian masyarakat di Desa Ciptasari, Tanjungsari, yang bekerja sama dengan semua tokoh di tempat itu untuk menggerebek kios obat. 

"Kemarin di Ciptasari sama, aparat dan tokoh menggerebek toko obat itu. Pergi juga kan akhirnya," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved