Warga Majalengka Punya Aspirasi dan Keluhan? Kini Bisa Laporkan Aduan ke SP4N-LAPOR!

Diskominfo Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk mengadukan layanan publik yang kurang maksimal melalui kanal SP4N-LAPOR!.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Diseminasi SP4N-LAPOR! di Kabupaten Majalengka, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Diskominfo Kabupaten Majalengka mengajak masyarakat untuk mengadukan layanan publik yang kurang maksimal melalui kanal SP4N-LAPOR!.

Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring.

Layanan tersebut terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Majalengka.

"Silakan, apabila merasa terkendala dalam pelayanan publik langsung diadukan melalui SP4N-LAPOR!" kata Gatot Sulaeman saat ditemui usai Diseminasi SP4N-LAPOR! di Hotel Garden, Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: DPW PKS Jabar Targetkan Kemenangan di Pilbup Majalengka, Berpeluang Bentuk Koalisi Merah Putih

Gatot mengatakan aplikasi tersebut tidak hanya untuk pengaduan, tetapi bisa sebagai kanal penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemkab Majalengka.

Dari mulai saran, masukan, maupun apresiasi pada kinerja pemerintah daerah yang dipastikan akan direspons secepat mungkin oleh stakeholder terkait.

Pihaknya juga mengajak masyarakat tidak takut untuk menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!, karena data dari para pelapor akan dijamin kerahasiaanya.

"Diseminasi ini bertujuan untuk percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, sehingga bisa langsung ditangani," ujar Gatot Sulaeman.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dan Korban Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Kapolri Copot Kapolda dan Dirkrimum

Gatot menyampaikan, masyarakat yang ingin mengadukan perihal layanan publik bisa mengakses SP4N-LAPOR! melalui laman https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-majalengka.

Nantinya, di laman tersebut pelapor tinggal mengisi form aduan, saran, masukan, maupun apresiasi disertai data-data terkait tanggal kejadian, lokasi kejadian, dan lainnya.

"Formnya tersedia di laman utama aplikasi tersebut, sehingga masyarakat tinggal mengisi sesuai aduannya masing-masing, dan kami menjamin kerahasiaan pelapor," kata Gatot Sulaeman. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved