Pegi Setiawan Bebas

Susno Duadji Tegaskan Error in Persona Pegi Sangat Gampang Dicegah, Penyidik Polsek Juga Paham

Menurutnya, untuk menghindari error in persona suatu hal yang sangat gampang bahkan super gampang.

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Bogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji punya segudang pertanyaan pada penyidik kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman.

Dalam putusannya, hakim menilai tidak menemukan satu pun bukti bahwa Pegi Setiawan alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut gugatan praperadilan yang dikabulkan ini bermakna error in persona (kekeliruan pada orang).

Artinya Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi.

”Ini jelas delapan dalil yang diajukan oleh penggugat semua dikabulkan, tak ada satupun yang ditolak ataupun tak ada yang setengah diterima, setengah ditolak,” kata Susno dalam podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, untuk menghindari error in persona suatu hal yang sangat gampang bahkan super gampang.

Penyidik Polsek pun, dikatakan Susno, tahu caranya.

Dia memandang penetapan DPO Pegi Setiawan yang dianggap hakim tidak sah bentuk kelalaian dari penyidik.

Susno pun meminta pencarian tiga DPO termasuk mencari Pegi alias Perong yang sebenarnya.

“DPO (Daftar Perncarian Orang) ini yang buat polisi, saya kan biasa buat DPO sejak saya Kapolsek sampai dengan saya jadi Kabareskrim, DPO ini diedarkan ke seluruh kepolisian di Indonesia,” ucapnya.

Apabila DPO ini dikhawatirkan lari keluar negeri diedarkan juga ke seluruh dunia lewat interpol. 

Format DPO itu sama paling atas itu nama, kemudian tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan kalau di Indonesia ada agama agama, kemudian nama orang tua, ciri-ciri dan lain sebagainya rumus sidik jari lalu ditempel foto.

Susno menyebut pekerjaan penyidik sangat mudah sehingga terjadinya error in persona otomatis menggugurkan semua.

Selain itu, dia sepakat dengan pendapat hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan seharusnya diperiksa dahulu sebagai calon tersangka.

“Itu sangat-sangat benar tapi apapun juga manakala sudah keliru orang, yang ini sudah salah semua karena dalam hukum pidana harus ada subjek, pelaku."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved