Pegi Setiawan Bebas

Pegi Bebas, DPR RI Pertanyakan Akuntabilitas Proses Penegakan Hukum Penyidik Polda Jabar

Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

|
Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Pegi Setiawan memberikan keterangan kepada awak media usai bebas dari ruang tahanan Polda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegi Setiawan terlihat semringah saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21:30 WIB.

Pegi bebas setelah memenangi gugatan praperadilan status tersangkanya di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.

Gugatan praperadilan dikabulkan, status tersangka Pegi berarti batal demi hukum sehingga dia bebas, Senin malam.

Bebasnya Pegi ini mendapat sorotan dari anggota DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Sebab, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta (KOMPAS IMAGES/KURNIASARI AZIZA)

Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar," kata Wayan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

Menurut Wayan, masyarakat sedang mempertanyakan alat bukti Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi.

Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kerja Lagi hingga Pertanyakan Motornya yang Disita Sejak 2016

Sebab, Pegi mengaku tidak kenal Vina dan bukan pembunuhnya. 

Selain saksi, kata dia, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.

"Dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep)," ujar Wayan.

Wayan berpendapat, apabila penetapan tersangka terhadap Pegi salah, maka akan berdampak secara hukum terhadap kesaksian Aep. 

"Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain," tegasnya.

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Vina cukup unik, mengingat Pegi adalah terduga pelaku utama. 

Namun, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung akan mengundang pertanyaan masyarakat mengenai proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama salah.

Menurut Wayan, Penyidik Polda Jabar perlu mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.

Selain pemenuhan hak Pegi, Polda Jabar harus menyiapkan langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya. 

"Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan, profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut," ucap Wayan.

Wayan menilai, jika putusan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung benar maka akan menjadi panggilan atau alert bagi penegak hukum untuk berhati-hati dan lebih komprehensif dalam menentukan langkah hukum.

Dia menuturkan, dalam prosedur penegakan hukum memang seringkali terjadi upaya paksa, seperti salah identifikasi, kriminalisasi, penahanan yang tidak prosedural atau overstay.

Kemudian, penanganan yang berlarut, penyitaan terhadap barang yang dilakukan tidak sesuai aturan, atau penyadapan in-prosedural, dan lain-lainnya.

"Hal ini mengindikasikan pula bahwa pengawasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia perlu dilakukan secara ketat," ungkap Wayan.

Karenanya, Wayan mendorong pentingnya pembangunan atau penciptaan transparansi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap UU oleh sistem penegakan hukum maupun peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

"Hal ini mungkin juga dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk dapat mereformasi kebijakan sistem peradilan pidana terpadu dan ketentuan terkait lainnya untuk mengawasi sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong peran peradilan dan penegak hukum secara profesional dan akuntabel," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan di Polda Jabar, Kamis (6/6/2024), soal dibukanya nomor hotline informasi 0822-1112-4007 agar masyarakat bisa menberikan informasi terkait kasus Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan di Polda Jabar, Kamis (6/6/2024), soal dibukanya nomor hotline informasi 0822-1112-4007 agar masyarakat bisa menberikan informasi terkait kasus Vina Cirebon. (DOKUMEN POLDA JABAR)

Polda Jabar Patuh Putusan Pengadilan

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.

"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).

Senin malam, Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memberikan tanggapan senada.

Polda Jawa Barat menegaskan pihaknya akan patuh terhadap keputusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami tetap patuh hukum," ungkap Nurhadi, Senin, dikutip dari Kompas TV.

Nurhadi juga bicara kemungkinan Polisi mencari 'Pegi' yang sesungguhnya atau tersangka kasus kematian Vina Cirebon.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, mengatakan telah mendapatkan pelajaran berharga dari rangkaian proses hukum yang dijalani Pegi Setiawan.

Sejal awal kasus tersanga Pegi Setiawan menjadi sorotan, Kompolnas turun tangan, mengikuti dan meneliti proses hukumnya.

"Pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami tentunya untuk lakukan evaluasi bagaimana implementasi peraturan kepala kepolisian dan peraturan kepolisian tentang manajemen penyidikan. Jadi, setiap kasus tak semua disamakan dan beda penanganan SOP-nya," katanya.

Diketahui dalam putusan sidang praperadilan ini, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.

Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya."

Sekilas Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi Setiawan ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Pegi Setiawan melalui pengacaranya kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Suleaman mengabulkan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi dibatalkan.

Polda Jawa Barat pada Senin malam, beberapa jam setelah sidang putusan praperadilan, membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved