Pegi Setiawan Bebas
Pegi Bebas, DPR RI Pertanyakan Akuntabilitas Proses Penegakan Hukum Penyidik Polda Jabar
Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
Namun, putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung akan mengundang pertanyaan masyarakat mengenai proses penegakan hukum dan kesaksian dari kedelapan tersangka dapat dinyatakan valid atau sah, sedangkan kesaksian terhadap pelaku utama salah.
Menurut Wayan, Penyidik Polda Jabar perlu mengkaji dan mendalami hasil putusan praperadilan tersebut lebih jauh tentang isi dan implikasi hukum.
Selain pemenuhan hak Pegi, Polda Jabar harus menyiapkan langkah hukum yang harus atau perlu dilakukan dalam rangka membuktikan para pelaku kejahatan khususnya pelaku utamanya.
"Artinya, evaluasi terhadap tahapan dan proses yang dilakukan berdasarkan KUHAP atau SOP, akuntabilitas dan, profesionalitasnya, serta apa yang kemudian menjadi tindak lanjut dari putusan tersebut," ucap Wayan.
Wayan menilai, jika putusan putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung benar maka akan menjadi panggilan atau alert bagi penegak hukum untuk berhati-hati dan lebih komprehensif dalam menentukan langkah hukum.
Dia menuturkan, dalam prosedur penegakan hukum memang seringkali terjadi upaya paksa, seperti salah identifikasi, kriminalisasi, penahanan yang tidak prosedural atau overstay.
Kemudian, penanganan yang berlarut, penyitaan terhadap barang yang dilakukan tidak sesuai aturan, atau penyadapan in-prosedural, dan lain-lainnya.
"Hal ini mengindikasikan pula bahwa pengawasan terhadap sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia perlu dilakukan secara ketat," ungkap Wayan.
Karenanya, Wayan mendorong pentingnya pembangunan atau penciptaan transparansi, profesionalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap UU oleh sistem penegakan hukum maupun peradilan harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.
"Hal ini mungkin juga dapat menjadi alarm bagi pemerintah dan DPR untuk dapat mereformasi kebijakan sistem peradilan pidana terpadu dan ketentuan terkait lainnya untuk mengawasi sekaligus mengoptimalisasi dan mendorong peran peradilan dan penegak hukum secara profesional dan akuntabel," imbuhnya.

Polda Jabar Patuh Putusan Pengadilan
Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung terkait praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan telah memutuskan pembatalan status tersangka Pegi Setiawan. Putusan itu dibacakan oleh hakim Eman Sulaeman, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Polda Jabar melalui Kabid Humas, Kombes Pol Jules Abraham mengatakan segera menindaklanjuti perintah pengadilan.
"Tentu kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," ujarnya di Ditkrimum Polda Jabar, Senin (8/7/2024).
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.