Pegi Setiawan Bebas
Pegi Bebas, DPR RI Pertanyakan Akuntabilitas Proses Penegakan Hukum Penyidik Polda Jabar
Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pegi Setiawan terlihat semringah saat keluar dari sel di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21:30 WIB.
Pegi bebas setelah memenangi gugatan praperadilan status tersangkanya di Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon.
Gugatan praperadilan dikabulkan, status tersangka Pegi berarti batal demi hukum sehingga dia bebas, Senin malam.
Bebasnya Pegi ini mendapat sorotan dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta mempertanyakan akuntabilitas Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Sebab, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Di mana, Hakim Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.
"Kita tentu dapat melihat bahwa putusan ini merupakan hal yang wajar, namun juga dapat mempertanyakan akuntabilitas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jabar," kata Wayan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).
Menurut Wayan, masyarakat sedang mempertanyakan alat bukti Polda Jabar dalam menetapkan status tersangka pada Pegi.
Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Setelah Bebas, Kerja Lagi hingga Pertanyakan Motornya yang Disita Sejak 2016
Sebab, Pegi mengaku tidak kenal Vina dan bukan pembunuhnya.
Selain saksi, kata dia, Polda menggunakan keterangan dan bukti bahwa Pegi mengganti identitas dan kabur dengan mengontrak sebuah rumah di Bandung.
"Dalam keterangan dan sumber informasi yang didapat, salah satu alat bukti yang dipergunakan oleh Penyidik Polda Jabar merupakan hasil dari kesaksian salah seorang pelaku yang menjadi saksi kunci (Aep)," ujar Wayan.
Wayan berpendapat, apabila penetapan tersangka terhadap Pegi salah, maka akan berdampak secara hukum terhadap kesaksian Aep.
"Publik kemudian bertanya juga apakah kesaksian Aep tersebut dapat dipertanyakan akuntabilitasnya, apakah memang sebuah kecerobohan atau juga terdapat unsur rekayasa atau paksaan dengan pengaruh dari pihak lain," tegasnya.
Dia menjelaskan, kasus pembunuhan Vina cukup unik, mengingat Pegi adalah terduga pelaku utama.
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.