Pegi Setiawan Bebas

Susno Duadji Hormat pada Hakim Eman Sulaeman: Beliau Punya Integritas, Kebal Tekanan Kekuasaan

hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

Editor: Ravianto
Reynas Abdila/tribunnews
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji (kanan) usai podcast di Tribun Network bersama Direktur Pemberitaan Tribunnews, Febby Mahendra Putra, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberi pujian kepada Hakim Eman Sulaeman yang tegas mengabulkan gugatan pra peradilan Pegi Setiawan terkait tersangka di Kasus Pembunuhan Vina.

Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan itu digelar di Pengalidan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, hakim tunggal Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.

“Itu ternyata sudah dijungkir balikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Susno memandang hakim seperti Eman Sulaeman yang harus dipromosikan, bukan seperti hakim-hakim yang mengadili pada tingkat pertama untuk perkara ini.

“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.

Amel adik Pegi dan ibunda Pegi, Kartini (jilbab biru) tak kuasa menahan tangis setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi, Senin (8/7/2024).
Amel adik Pegi dan ibunda Pegi, Kartini (jilbab biru) tak kuasa menahan tangis setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi, Senin (8/7/2024). (nappisah/tribunjabar)

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.

Dia memandang sebanyak 99 persen warfa berpihak kepada Pegi, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.

“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pengacara Desak Kapolri Copot Kapolda Jabar dan Dirreskrimum

Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved