Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang
Eman yang menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon merupakan sosok asal Karawang.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Eman Sulaeman yang menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon merupakan sosok asal Karawang, Jawa Barat.
Eman, pada sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), membatalkan status tersangka yang disandang Pegi.
Sebelumnya, Pegi diumumkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon pada Minggu (26/5/2024).
Setelah putusan membatalkan status tersangka terhadap Pegi, nama Eman menjadi viral.
Banyak warganet yang menganggapnya sebagai pahlawan keadilan.
Eman merupakan pria kelahiran Karawang, 10 April 1975.
"Dia lahir Karawang. Sejak kecil hingga SMA itu memang di Karawang. Kuliahnya di Bandung," kata kerabat Eman, Mochammad Chatta (64), Senin.
Chatta mengungkapkan, Eman lahir di Kampung Kaumjaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Ayahnya bernama Aneng. Dia merupakan seorang tokoh di Kampung Kaumjaya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya
"Ayahnya memang tokoh. Dia (Eman) punya adik perempuan dan ayahnya itu ngewarung (punya warung)," kata dia.
Chatta mengenal Eman sejak kecil karena merupakan teman dari ayah Eman.
"Saat ini Eman jadi kebanggaan warga kampung, bahkan ketika tadi sidang warga juga nonton," kata dia.
Baca juga: Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Baca juga: Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Baca juga: RESPONS Sutradara Anggy Umbara Setelah Status Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Diputus Batal
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Vina Cirebon
Vina
Cirebon
Eman Sulaeman
Pegi Setiawan
Karawang
Pengadilan Negeri Bandung
Pegi bebas
praperadilan
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.