Kasus Pembunuhan Vina

Mantan Narapidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Cirebon

Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan menyatakan Pegi bebas, Saka Tatal kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman yang menyatakan Pegi bebas, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).

Pengajuan PK ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran yang selama ini tertutup dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Saka datang ke PN Cirebon didampingi tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Momen Haru Keluarga kala Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Keluarga Bersujud Syukur

Rombongan tiba sekira pukul 11.00 WIB dan diterima oleh pihak PN Cirebon.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan, bahwa PK mereka diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon dan saat ini tinggal menunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk penjadwalan sidang selanjutnya.

"Ya, ini Peninjauan Kembali (PK) kita diterima oleh Pengadilan Negeri Cirebon."

"Kemudian tinggal nunggu berkas diperiksa oleh ketua pengadilan untuk selanjutnya nunggu jadwal sidang untuk penyerahan novum dan saksi-saksi," ujar Farhat, Senin (8/7/2024).

Kuasa hukum lainnya, Krisna Murti menyatakan keyakinannya bahwa PK mereka akan diterima, mengingat novum-novum yang mereka kumpulkan selama ini.

Baca juga: Kebohongan Saka Tatal Saat Diminta Mengaji Terbongkar Uya Kuya, Penilaian Polisi Bukan Rekayasa

"Kita yakin, PK kita diterima, karena dengan novum-novum yang kita kumpulkan selama ini."

"Kita berjuang bersama-sama, satu demi satu kita kumpulkan, bukti-bukti yang selama ini disimpan dan dikeluarkan," ucap Krisna.

Sementara, kuasa hukum yang dari tahun 2016 lalu telah menjadi pengacara Saka, Titin Prialianti juga menegaskan, pentingnya dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

"Saya sih berharap, PK ini suasananya akan sangat berbeda daripada semua mata tertuju pada perkara ini."

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Tegas Bantah Polisi, Tak Sebut Rudiana: Hanya Menyebut Pelaku Pakai Seragam

"Saya mohon dukungan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya sudah menyuarakan ini dari dulu 2016-2017."

"Walaupun hanya di tingkat lokal dan tidak berhasil, sekarang dukungannya luar biasa, saya merasa ada yang salah dari perkara ini," jelas Titin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved