Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang

Eman yang menjadi hakim tunggal pada kasus gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon merupakan sosok asal Karawang.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Istimewa
Hakim Eman Sulaeman dan Pegi Setiawan. Eman memutuskan status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung biru) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (kerudung biru) menangis setelah Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (nappisah/tribunjabar)

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Baca juga: RESPONS Sutradara Anggy Umbara Setelah Status Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Diputus Batal

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved