Breaking News

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

RESPONS Sutradara Anggy Umbara Setelah Status Tersangka Pegi Kasus Vina Cirebon Diputus Batal

Sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara, berkomentar mengenai dibatalkannya status tersangka kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berdiri di depan banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" yang sudah dipenuhi tandatangan bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara, berkomentar mengenai dibatalkannya status tersangka kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Putusan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Anggy menyebut keputusan tersebut merupakan hal yang tepat. 

"Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan," kata Anggy saat dikonfirmasi, Senin.

"Jadi seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum satu orang yang tidak bersalah," ucapnya.

Anggy menanbahkan, kebebasan terhadap Pegi menunjukkan hukum di Indonesia masih berlaku adil bagi setiap orang.

"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum. Jadi, keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," ungkapnya.

Pegi kembali mendapat haknya untuk bebas atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan, semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," ucapnya.

Baca juga: Sinyal Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Menang Praperadilan Sudah Terlihat pada Sidang Ketiga

Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.

Kemudian mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jawa Barat.

Sutradara film
Sutradara film "Vina: Sebelum 7 Hari", Anggy Umbara dan Produsernya Dheeraj Kalwani mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (6/6/2024). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Dalam pertimbangannya tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukkan Pegi dalam penyidikan oleh penyidik Polda Jabar pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Ayah Pegi Setiawan: Dia Anak yang Baik

Kasus Vina 

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Kilas Balik Penetapan Tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar, Pernah Rela Mati, Kini Bebas

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dicabut, Ini Kata Anggy Umbara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved