Kamis, 11 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pencarian Terus Dilanjutkan, Polda Jabar Mencari Perong Lain, Teman Liga Akbar Bakal Diperiksa ?

Meski Pegi Setiawan dibebaskan Hakim Sidang Praperadilan, Polda Kabar ternyata masih tetap diminta mencari Pegi Perong.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
Kolasi TribunnewsBogor.com
Percakapan Perong sehari sebelum Eky dan Vina tewas di Cirebon, senasib dengan Liga Akbar soal pacar  

TRIBUNJABAR.ID - Meski Pegi Setiawan dibebaskan Hakim Sidang Praperadilan, Polda Kabar ternyata masih tetap diminta mencari Pegi Perong.

Ternyata Polda Jabar masih akan mencari Pegi Perong sebagai DPO dalam Kasus Vina Cirebon.

Terlebih ada beberapa nama Pegi dan Perong lainnya yang sempat mencuat ke publik, salah satunya teman saksi Liga Akbar.

Sebelumnya Pegi Setiawan dinyatakan sebagai korban salah tangkap yang dituduh sebagai Pegi Perong DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Baca juga: Langkah Polda Jabar Usai Bebaskan Pegi Setiawan dari DPO Kasus Vina, Ikuti Instruksi Hakim, Tapi…

Pegi Setiawan terbukti tidak memiliki nama panggilan Perong.

"Pegot bukan Pegong," kata Rudi Irawan, ayah Pegi Setiawan.

"Bukan Pegi Perong," tambahnya.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan masih harus melakukan kordinasi dengan penyidik soal langkah pencarian Pegi Perong yang sebenarnya.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan itulah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Kombes Nurhadi Handayani belum bisa memutuskan langkah selanjutnya untuk mengungkap kebenaran atas kasus Vina Cirebon.

Perlu diingatkan kembali berdasar hasil putusan sidang, hakim menetapkan 3 DPO kasus Vina.

Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, Polda Jabar memutuskan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved