Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Bebas, Anggota DPR RI Minta Polri Beri Sanksi untuk Penyidik Polda Jabar

Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
Ibu Pegi Setiawan, Kartini bersiap menjemput anaknya di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Anggota DPR RI minta Polri memberikan sanksi untuk para penyidik Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan tersangka. 

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved