Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aep dan Pegi Cianjur Tak Bisa Tidur Usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Instruksi Segera Diperiksa

Pasca Pegi Setiawan bebas lewat sidang praperadilan, kini dua sosok Aep dan Pegi Cianjur mendadak jadi sorotan.

Editor: Hilda Rubiah
Kolase TribunBogor
Pegi Setiawan bebas usai pembelaannya di sidang praperadilan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024). Kini dua sosok Aep dan Pegi Cianjur jadi sorotan 

TRIBUNJABAR.ID - Pasca Pegi Setiawan bebas lewat sidang praperadilan, kini dua sosok ini mendadak jadi sorotan.

Dua sosok tersebut adalah Aep dan Pegi Cianjur.

Keduanya dicurigai dan kerap dituding terlibat dalam kasus Vina Cirebon tersebut.

Diberitakan sebelumnya sidang praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kakak Kandung Vina Cirebon Desak Polisi Kejar 3 DPO : Pelaku Masih Berkeliaran

Hakim Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan Hakim Eman Sulaeman untuk mengabulkan permohonan Pegi.

Hakim Eman menembukan bukti bahwa tidak ada surat yang dilayangkan oleh Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

"Termohon hanya datang ke rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan untuk disampaikan," kata dia.

Eman Sulaeman pun mengaku tidak sependapat dengan ahli yang dihadirkan Polda Jaba.

"Tidak sependapat dengan dalil-dalil termohon bahwa tidak perlu ada pemanggilan. Tidak sependapat dengan dalil dari termohon dan ahli dari termohon, soal tidak perlu ada pemeriksaan, bebernya.

Sehingga Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Di akhir putusannya, Eman Sulaeman menegaskan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawna.

"Permohonan dari pemohon dikabulkan," tandasnya.

Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved