Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Hebat'' Mantan Kabareskrim Minta Hakim Eman Dipromosikan Setelah Bebaskan Pegi Kasus Vina Cirebon

Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

|
Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Lebih lanjut Susno menuturkan, keputusan Hakim Eman untuk membebaskan Pegi ini telah sesuai dengan harapan masyarakat.

Pada putusannya, Eman menegaskan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: SOSOK Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi Vina Cirebon, Kebanggaan Kaumjaya Karawang

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, sebanyak delapan orang telah divonis.

Tujuh terpidana, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara. 

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024.

Film true story pembunuhan Vina ini membuka tabir bahwa masih ada tiga pelaku pembunuhan Vina-Eki yang sampai Mei 2024 belum juga tertangkap.

Hasilnya, masyarakat melalui sosial media beramai-ramai mendesak agar Polri mengusut tuntas dan menangkap para buronan.

Desakan publik diwujudkan Polri dengan menangkap Pegi Setiawan di Bandung pada 21 Mei 2024 atau 2 pekan setelah film Vina ditonton lebih dari 5 juta orang.

Baca juga: Analisa Pakar Hukum Soal Nasib 8 Terpidana Lainnya Usai Pegi Batal Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Sekilas kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved