Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Hebat'' Mantan Kabareskrim Minta Hakim Eman Dipromosikan Setelah Bebaskan Pegi Kasus Vina Cirebon

Hakim Eman Sulaeman mendapat apresiasi dari berbagai pihak setelah membuat putusan dalam kasus praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

|
Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan pada sidang praperadilan gugatan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya, Saka Tatal, dihukum delapan tahun. Saka sudah bebas.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Ditarik ke Bareskrim Setelah Polda Jabar Kalah Praperadilan? Ini Penjelasannya

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Terbaru, status Pegi sebagai tersangka dibatalkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (*)

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hormat Susno Duadji ke Hakim Eman Sulaeman yang Putuskan Pegi Bebas: Tak Terpengaruh Duit, Kekuasaan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved