Pegi Setiawan Bebas
Emak-emak hingga Kuli Bangunan Datang Beri Dukungan untuk Pegi Setiawan: Ini Solidaritas Kita
Ibu-ibu hingga kuli bangunan berdatangan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mereka yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku kasus pembunuh Vina Cirebon
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Ibu-ibu hingga kuli bangunan berdatangan ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka yakin Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Vina di Cirebon, beberapa tahun lalu.
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
#TribunBreakingNews
Tags
Pegi Setiawan
kasus pembunuhan
Vina Cirebon
Pengadilan Negeri Bandung
emak-emak
kuli bangunan
TribunBreakingNews
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pegi Setiawan Bebas
Disindir Razman 'Pengacara Kampung', Kuasa Hukum Pegi Setiawan: dari Kampung tapi Tidak Kampungan |
![]() |
---|
Sempat Heboh Dijodohkan dengan Jihan, Pegi Setiawan Menolak, Pilih Cinta Pertama: Tak Tergantikan |
![]() |
---|
Beda Pernyataan Eks Hakim dan Penasihat Kapolri Soal Status Pegi Setiawan, Bisa Ditersangkakan Lagi? |
![]() |
---|
Razman Nasution Laporkan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Saka Tatal: Lelucon dan Geli |
![]() |
---|
Surat Perintah Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan Sudah Diterima Kejaksaan Tinggi Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.