Pegi Setiawan Bebas

Anggota DPR RI Turut Minta Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan, Apresiasi Hakim Eman

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Editor: Ravianto
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) memulihkan nama Pegi Setiawan. Pegi baru saja dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) memulihkan nama Pegi Setiawan alias Perong yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky di Cirebon di tahun 2016.

Hal ini merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar.

"Namanya harus dipulihkan," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Trimedya mengatakan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ujar politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024). Hakim memutuskan segera menghentikan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi. (muhamad nandri prilatama/tribun jabar)

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum Pidana: Penetapan 8 Terpidana Kasus Vina Jadi Meragukan

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan

"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved