Sidang Kasus Subang

Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan pada anak dan istrinya. JPU menilai tak ada hal yang meringankan Yosep. 

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya

Taggapan Yosep Hidayah

Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.

"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.

"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya

Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.

"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya

Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis(11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Latar Belakang Kasus Subang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved