Breaking News

Sidang Kasus Subang

Ipda Irlansyah, Polisi yang Sering Disebut Yosep Rekayasa Kasus Subang Kini Tugas di Sukabumi

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
AHYA NURDIN / Tribunjabar.id
Tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah. Polisi yang dituduh Yosep merekayasa kasus Subang kini bertugas di Sukabumi. 

"Sejak tiga minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dan sudah siapkan pleidoi," ucapnya.

Dituntut Seumur Hidup

Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tuti Suhartini adalah istri sah Yosep Hidayah sementara Amalia Mustika Ratu merupakan putri mereka.

Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosep.

Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.

Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved