Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini
Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di PN Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang dan meminta pengunjung untuk diam. Eman mengatakan, dirinya juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri. "Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan," ujar Eman. Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.
"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Polda Jabar Gunakan DPO Fiktif, Optimistis Menang Gugatan Kasus Vina
"Penyidik," jawab Suhandi.
"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.
"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.
Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggal dunia.
"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya hakim.
"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar perkara," kata ahli.
Suhandi pun mengatakan, jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO. "Awal penetapan DPO salah," ujar Suhandi.
Selanjutnya, empat saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon, dicecar majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2019. Keempat saksi itu yakni Sumarsono alias Bondol paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.
Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya
Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016. Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook. "Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.
Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.
Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi, karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar selaku termohon.
Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya
Berdebat
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.