Kamis, 14 Mei 2026

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya 

Perdebatan tak terhindarkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perdebatan tak terhindarkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Perdebatan terjadi antara kuasa hukum Pegi selaku pemohon dengan tim hukum Polda Jabar selaku termohon 

Saat itu, Nicholas Johan, satu di antara kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya, soal status Pegi yang dapat digugurkan jika terjadi salah tangkap. 

"Menurut pendapat ahli, wajib tidak digugurkan Pegi sebagai tersangka dalam perkara ini?" tanya Johan. 
 
"Kalau menggugurkan tersangka itu, kewenangannya hakim," jawab Suhandi. 

Suhandi pun menyampaikan pendapat.

"Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi. 

Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli Soal Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon: Tak Bisa Dihapus Begitu Saja

Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, langsung meminta majelis hakim untuk menegur termohon yang dianggap menekan saksi ahli.

"Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan. 

"Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman Sulaeman. 

Baca juga: Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Bersorak, Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved