Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Pidana Hari Ini

Ada beberapa momen yang terjadi pada sidang praperadilan status Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di PN Bandung.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024).  

Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon sempat berdebat dengan tim hukum Polda Jabar selaku termohon di persidangan kemarin. Saat itu, Nicholas Johan salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi soal status Pegi yang dapat digugurkan, jika terjadi salah tangkap. 

"Menurut pendapat ahli, wajib tidak digugurkan Pegi sebagai tersangka dalam perkara ini," tanya Johan. 

 "Kalau menggugurkan tersangka itu, kewenangannya hakim," jawab Suhandi. 

Suhandi pun berpendapat, jika berdasarkan tuntutan praperadilan yang telah dibacanya, nampak terjadi salah tangkap dalam perkara ini. "Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu, dan keterangan di muka sidang ini, nampaknya itu salah tangkap," ujar Suhandi. 

Mendengar hal itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani langsung meminta majelis hakim untuk menegur pemohon yang dianggap menekan saksi ahli. "Ahli tidak boleh men-justice kesimpulan, pertanyaan dari pemohon, mohon ditertibkan Pak Hakim, ini bukan pertanyaan biasa tapi sifatnya menekan dan narasinya interogasi," ujar Nurhadi. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menenangkan kedua pihak, dan menyatakan bahwa dirinya sudah mencatat semua pendapat ahli yang relevan. "Sudah, sudah. Saya sudah mencatat dari awal sampai akhir, mana relevan mana yang tidak, jadi tidak usah diperdebatkan, sudah," ujar Eman.

Tim hukum Polda Jabar merasa diuntungkan dengan keterangan para saksi yang dihadirkan tim kuasa Pegi. Bidang hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, keterangan para saksi itu justru menguntungkan tim hukum Polda, selaku termohon.

Baca juga: Liga Akbar Akan Bicara Beda dengan BAP pada Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon

"Mendukung dengan alat-alat bukti kita. Lima saksi tadi, alhamdulillah tadi dari saksi ahli pidana, sudah ada menguntungkan pihak termohon, kemudian juga saksi-saksi seperti Pak Agus, yang membangun rumah, itu juga kebanyakan tidak tahu, tahunya banyak sama si Rudi saja," ujar Nurhadi, Rabu (3/7/2024). 

Beberapa saksi lain, kata dia, lebih banyak menjawab tidak tahu sehingga pihaknya tidak banyak mencecar para saksi dengan pertanyaan. "Dia cuma lupa-lupa, makanya saya enggak tanya terlalu banyak, soalnya saksi dihadirkan kebanyakan tidak tahu, harusnya yang dihadirkan itu tahu," katanya.

Pihaknya pun bakal menghadirkan satu saksi ahli pidana pada sidang selanjutnya Kamis 4 Juni 2024. "Sama. Kita ahli pidana saja, satu orang saja," ucapnya. (nazmi abdurahman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved