Kasus Pembunuhan Vina

Polda Jabar Bantah Soal Saksi Ahli Tak Independen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawang tidak kompeten.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawang tidak kompeten.

Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.

Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.

"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.

Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Saksi Ahli tak Independen : Tidak Berkembang

Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.

"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).

Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.

Pegi Jadi Tersangka

Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024).
Polisi resmi memberikan pernyataan terkait penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, Minggu (26/5/2024). (Istimewa/ tangkapan layar)

Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky setelah 8 tahun masuk dalam DPO.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved