Kasus Pembunuhan Vina
Polda Jabar Bantah Soal Saksi Ahli Tak Independen di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawang tidak kompeten.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar membantah anggapan saksi ahli yang dihadirkan sidang praperadilan Pegi Setiawang tidak kompeten.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (4/7/2024), tim hukum Polda Jabar selaku termohon menghadirkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai ahli pidana.
Sesuai persidangan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan jika saksi ahli tidak kompeten dan tidak independen dalam memberikan keterangan.
"Oh, siapa yang bilang tidak kompeten? Sangat kompeten sekali," ujar, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Menurutnya, Agus telah memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya sebagai pakar hukum pidana dan menjawab semua pertanyaan dengan jelas.
"Beliau secara komprehensif, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri," katanya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Saksi Ahli tak Independen : Tidak Berkembang
Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).
Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.
Pegi Jadi Tersangka

Pegi Setiawan menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky setelah 8 tahun masuk dalam DPO.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi dilakukan Selasa 21 Mei 2024 malam bersama tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar
Kasus Pembunuhan Vina
Jules Abraham Abast
Agus Surono
TribunBreakingNews
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.