Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Saksi Ahli tak Independen : Tidak Berkembang
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon merasa tidak puas dengan jawaban saksi ahli yang dihadirkan tim hukum Polda Jabar.
Dalam sidang dengan agenda saksi ahli itu, tim hukum Polda Jabar selaku termohon mendatangkan Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila sebagai saksi ahli.
Selama persidangan, Agus tidak menanggapi beberapa pertanyaan pemohon yang dianggap tidak sesuai dengan lingkup praperadilan.
Sesuai persidangan, Muchtar Effendi salah satu kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa saksi ahli tidak independen dalam memberikan keterangannya.
Baca juga: Saksi Ahli Dicecar Kuasa Hukum Pegi di Sidang Praperadilan, Sempat Diminta Bersikap Independen
"Jadi sungguh sangat tidak independen, kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti," ujar Muchtar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (4/7/2024).
Muchtar pun menilai jika saksi ahli termohon pasif dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Jadi, tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang ‘dua alat bukti," katanya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan rencananya bakal dilanjutkan pada Jumat 5 Juli 2024 dengan agenda mengadakan kesimpulannya dari para pihak.
#TribunBreakingNews
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.