Kasus Subang Terungkap

Kasus Subang, Jaksa Tuntut Yosep Hidayah Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa: Santai Saja

Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di PN Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Terdakwa Yosep Hidayah saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024), 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Subang, Yosep Ngaku Jadi Tumbal, Polisi Irlansyah Lagi-lagi Disebut

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Yosep Ngoceh Jadi Korban Salah Tangkap, Bawa Bukti Screenshot WA

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya

Taggapan Yosep Hidayah

Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved