Cinta Terlarang Ketua KPU RI yang Berujung Kehilangan Jabatan, Sering Menelepon hingga Sejam

Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut. Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Hasyim Asyari, kehilangan jabatan sebagai Ketua KPU RI. 

TRIBUNJABAR.ID - Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan bahwa Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, sudah memiliki intensi sejak awal bertemu dengan korban asusila yang merupakan PPLN di Den Haag, Belanda.

Sejak awal perkenalan, Hasyim disebut aktif mendekati perempuan tersebut. Mulai dari merespons setiap story WhatsApp hingga tiap hari menelepon dengan durasi hingga sejam.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa awal perkenalan keduanya terjadi di Bali.

Kala itu, KPU menggelar bimbingan teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center. Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.

"Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu," lanjut Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Baca juga: Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Terbukti Berbuat Asusila, Hasyim Malah Ucap Hamdalah

Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy'ari. Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024.

Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy'ari untuk memperkenalkan diri. 

Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023. Hasyim Asy'ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda. Besoknya, Hasyim Asy'ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU RI. 

CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag. Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.

CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2024.

Namun, komunikasi intens tetap terjadi.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda," kata Ratna Dewi.

Dari pengakuan CAT, Hasyim Asy'ari disebut kerap merespons setiap dirinya membuat story WA.

"Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi 1 hingga 2 jam," ungkap Ratna Dewi.

"Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu," imbuhnya.

Hasyim dan CAT kemudian bertemu lagi saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023.

Saat itu Hasyim mengajak korban CAT datang ke hotel tempat ia menginap. Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Baca juga: KPU Kabupaten Majalengka Beberkan Penyebab Menurunnya Jumlah TPS Pilkada Dibanding Pemilu 2024

“Pengadu kemudian datang ke kamar Teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar Teradu. Dalam perbincangan tersebut, Teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata Ratna Dewi saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambung dia. 

Ratna Dewi kemudian membeberkan fakta-fakta lain. Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban. 

"Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta," kata Ratna Dewi.

Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.

"Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta," ujar dia.

Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga tiga kali dengan total Rp 100 juta. Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta. 

"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara," jelas dia.

Fakta lain yang diungkapkan DKPP adalah bahwa CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Lokasinya Belum Ditentukan, KPU Kabupaten Majalengka Ungkap Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024

"Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023," ucap Dewi.

Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu. Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.

DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut. Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda

"Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda," ucap Dewi. (tribun network/mar/dod) 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved