BREAKING NEWS, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diberhentikan.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024).
Sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap tersebut diturunkan pada Hasyim Asyari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPKK Heddy Lugito dalam sidang, Rabu (3/7).
Baca juga: Ini Jawaban Ketua KPU Soal Parpol Walk Out Dalam Launching Pilwalkot Bandung 2024
Heddy Lugito menegaskan, seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy
Ketua DKPP tersebut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam kasus pelanggaran kode etik tersebut, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap korban.
Di dalamnya, termasuk penggunaan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani menyebut, korban dan Hasyim pertama kali bertemu pada Agustus 2023.
"Itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," ujarnya saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya beberapa kali bertemu pada saat kunjungan dinas, baik Hasyim saat melakukan kunjungan dinas ke Eropa, maupun pada saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Baca juga: Jangan Numpang Nama, Pesan Ketua KPU saat Lantik 1.158 Panitia Pemungutan Suara di Sukabumi
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Lakukan Asusila",
Ketua KPU
Hasyim Asyari
diberhentikan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Heddy Lugito
asusila
Presiden Joko Widodo
Oknum Kapolsek di Kendal Digerebek Warga di Rumah Janda, Bikin Resah, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Nasib Guru SMP di Pekanbaru setelah Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Ortu Marah Datangi Sekolah |
![]() |
---|
Ustaz di Pangandaran Tega Lecehkan 7 Siswi Madrasah, Polisi Dalami Kasus Asusila Guru Ngaji Itu |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Sudah Peringatkan, ASN yang Terlibat Judi Akan Langsung Dipecat: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Heboh 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Dikeluarkan usai Belajar 1 Bulan, Kepsek Salahkan Warga dan Operator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.