Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Penjelasan Saksi Ahli Soal Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon: Tak Bisa Dihapus Begitu Saja

Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi atau dianulir begitu saja. 

Hal itu disampaikan Suhandi saat menjadi saksi ahli dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (3/7/2024). 

Dalam kasus Vina Cirebon 2016, Polda Jabar sebelumnya menyatakan ada tiga DPO yakni Pegi, Andi dan Dani.

Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar merevisi bahwa dua DPO lainnya fiktif, berdasarkan keterangan para saksi. 

Baca juga: Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Bersorak, Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Pada sidang tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada saksi soal perubahan status dua DPO dalam kasus tersebut.

"Siapa yang berhak menetapkan DPO," tanya hakim.

"Penyidik," jawab Suhandi. 

"Siapa yang berhak menghapus DPO, ada tidak yang berhak menganulir atau merevisi," tanya hakim.

"Oh, itu tidak bisa," jawab Suhandi.

Suhandi mengatakan bahwa status DPO bisa berubah jika orang yang dalam DPO tersebut sudah tertangkap atau meninggalkan dunia. 

"Tidak bisa (berubah), kalau tidak ada berita acara DPO ditangkap atau meninggal," kata Suhandi.

Baca juga: AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan Senjata

Hakim tunggal pra peradilan Eman Sulaeman kemudian menanyakan bagaimana jika terjadi kesalahan dalam penetapan DPO

"Bagaimana apabila orang yang ditetapkan DPO bukan pelaku," tanya Hakim.

"Mesti gelar perkara, harus dilaporkan dalam gelar," kata ahli.

Suhandi pun mengatakan jika dua DPO dikatakan fiktif, maka patut diduga terjadi salah penilaian saat penetapan DPO

"Awal penetapan DPO salah," ujar Suhandi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved