Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Rudiana Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kolase
Ilustrasi - Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat mengungkap hasil psikologi forensik Pegi Setiawan 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana, dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok. 

Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Rizky, salah satu korban pembunuhan di Cirebon pada 2016. 

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif. 

Baca juga: Pengacara Pegi Kasus Vina Cirebon dan Polda Jabar Berdebat, Hakim: Sudah Saya Catat Semuanya 

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman. 

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.

Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved