Kamis, 28 Mei 2026

Melalui CoP BPSDM Hukum, Kementerian Hukum Perkuat Karir ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Kementerian Hukum memperkuat karir ASN berbasis Kompetensi dan Sistem Merit melalui CoP BPSDM Hukum

Tayang:
Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Dok kemenkum jabar
PERTEMUAN COP - Pertemuan Community of Practice (CoP) Pengembangan Karir Jabatan Fungsional yang diselenggarakan BPSDM Hukum sebagai ruang koordinasi dan penguatan kebijakan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan profesionalisme, di Ruangan Kelas BPSDM Hukum Kementerian Hukum (26/05). 

Ringkasan Berita:
  • Pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur jabatan fungsional terus diperkuat di lingkungan Kementerian Hukum
  • Pengembangan karir ASN diarahkan agar semakin terbuka, adaptif, dan terukur.
  • Salah satu langkah yang dilakukan yakni membuka akses pemantauan formasi jabatan fungsional melalui aplikasi SIMPEG

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur jabatan fungsional terus diperkuat di lingkungan Kementerian Hukum. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Community of Practice (CoP) Pengembangan Karir Jabatan Fungsional yang diselenggarakan BPSDM Hukum sebagai ruang koordinasi dan penguatan kebijakan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi dan profesionalisme, di Ruangan Kelas BPSDM Hukum Kementerian Hukum (26/05).

"Penyederhanaan birokrasi tidak boleh menghambat akselerasi kinerja. Justru, kondisi ini harus menjadi ruang yang lebih luas bagi pegawai untuk berkembang sesuai kompetensi, minat, dan tugas fungsinya,” ujar Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Sunu Teddy Maranto dalam forum tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kepala Biro SDM menegaskan bahwa pengembangan karir ASN diarahkan agar semakin terbuka, adaptif, dan terukur.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni membuka akses pemantauan formasi jabatan fungsional melalui aplikasi SIMPEG.

Melalui sistem tersebut, pegawai dapat mengetahui ketersediaan formasi pada setiap jenjang jabatan secara lebih transparan dan mudah diakses.

Selain memperkuat sistem informasi kepegawaian, Sunu juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum juga terus mendorong penyelesaian berbagai proses rekomendasi dan penetapan jabatan fungsional bersama instansi pembina dan Kementerian PAN-RB.

Dari total 42 jabatan fungsional yang ada di lingkungan Kementerian Hukum, sejumlah jabatan masih dalam tahap penguatan regulasi dan penyesuaian kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, beberapa jabatan baru juga tengah disiapkan, antara lain penata tata laksana barang, Manggala Informatika, dan Sandiman.

Forum diskusi turut membahas tantangan yang selama ini dihadapi pegawai di daerah, seperti keterbatasan formasi dan ketidaksesuaian jabatan dengan kebutuhan unit kerja.

Menanggapi hal tersebut, Biro SDM menegaskan bahwa pengembangan karir jabatan fungsional akan tetap mengacu pada analisis jabatan, analisis beban kerja, dan kebutuhan organisasi, dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan pegawai.

Pegawai juga diberikan ruang untuk mengembangkan karir melalui peluang kenaikan jenjang maupun perpindahan ke unit kerja lain yang relevan dan tersedia formasinya.

"Penguatan sistem merit dan manajemen talenta menjadi perhatian utama dalam pengembangan karir ASN di Kementerian Hukum. Pegawai didorong untuk aktif meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, webinar, uji kompetensi, serta pembaruan data mandiri sebagai bagian dari penguatan nilai manajemen talenta. Biro SDM memastikan proses kenaikan jenjang dan pangkat akan terus didorong sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan kualitas, pengalaman, dan capaian kinerja pegawai," ujarnya.

Pimpinan Kementerian Hukum mulai dari Menteri hingga Sekretaris Jenderal juga dijelaskan Sunu bahwa dukungan penuh terhadap percepatan pengembangan karir jabatan fungsional di seluruh Indonesia harus terus berkelanjutan.

Kepala Biro SDM menyatakan siap menjadi problem solver bagi pegawai dengan membuka ruang konsultasi dan diskusi lanjutan melalui forum CoP maupun kanal komunikasi langsung yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Melalui penguatan kebijakan ini, Kementerian Hukum menunjukkan arah pembangunan ASN yang semakin berorientasi pada kompetensi, profesionalisme, dan sistem merit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved