Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan ''Senjata''

Sidang praperadilan berkenaan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon berlanjut pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana ruang sidang praperadilan tersangka Pegi pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang praperadilan berkenaan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon berlanjut pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Agenda pada sidang kali ini berupa pengujian alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sehingga berani menetapkan Pegi sebagai tersangka pada kasus yang terjadi pada 2016.

Alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, serta keterangan saksi ahli.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, setelah persidangan replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Sidang hari ini pun bakal dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon.

Baca juga: Pernah Diusir Warga hingga Dituding Bohong di Kasus Vina, Pak RT Abdul Pasren Kini Dibela Jenderal

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

Persidangan kemarin

Pada persidangan kemarin, tim hukum Polda Jabar, selaku termohon di sidang praperadilan Pegi menguraikan sejumlah fakta penyidikan termasuk hasil tes psikologi forensik terhadap tersangka. 

Satu dari tim hukum Polda Jabar yang diketuai Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengatakan, tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.

Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.

Baca juga: Tindakan Polisi Terkait Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dipersoalkan, Termasuk Penyitaan Motor

"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar satu tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas gugatan pemohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.

Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi, kata dia, akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tindak pidana pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. 

Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan
Warga yang mengaku Sahabat Pegi memperlihatkan stiker bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan" saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Dari hasil pemeriksaan psikologis forensik tersebut diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental.

"Selama pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah," katanya.

Baca juga: Pak RT Pasren pada Kasus Vina Cirebon Muncul dari Persembunyian, Tetap Konsisten dengan Hal Ini

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved