Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tindakan Polisi Terkait Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dipersoalkan, Termasuk Penyitaan Motor

Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan terkait status tersangka Pegi.

Sidang gugatan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung,Selasa (2/7/2024).

Agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yaitu Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak hanya itu, dalam sidang praperadilan Pegi hari ini juga ada penyampaian replik dan duplik.

Dalam sidang tersebut, sedikitnya ada lima poin yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Pegi kepada penyidik Polda Jabar.

Hal itu diungkap satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM.

Pertama, penyitaan dua unit sepeda motor pada 2016 tanpa adanya penetapan pengadilan.

Sepeda motor yang disita adalah Suzuki Smash warna ungu milik Pegi dan Yamaha Jupiter milik pamannya. 

Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Sering Garuk Kepala Saat Pemeriksaan Psikologi, Ini Artinya

"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa.

Kedua, penetapan daftar pencarian orang (DPO) atau buron yang dinilai melanggar prosedur.

Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang masuk DPO, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Namun, ciri-ciri Pegi alias Perong berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.

“Status Pegi Setiawan belum tersangka saat penetapan DPO, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.

Ketiga, penangkapan Pegi Setiawan yang dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP.

Baca juga: Pak RT Pasren pada Kasus Vina Cirebon Muncul dari Persembunyian, Tetap Konsisten dengan Hal Ini

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved