Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Tindakan Polisi Terkait Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dipersoalkan, Termasuk Penyitaan Motor
Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.
Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.
Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."
"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Selanjutnya, penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akta kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapot dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ternyata Bukan Satu-satunya yang Ajukan Prapreadilan
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.