Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tindakan Polisi Terkait Pegi Dalam Kasus Vina Cirebon Dipersoalkan, Termasuk Penyitaan Motor

Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, memaparkan lima poin yang dianggap melanggar prosedur hukum pada sidang praperadilan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM. 

Pegi Setiawan ditangkap pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tanpa status tersangka.

“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas dia.

Keempat, penetapan tersangka Pegi Setiawan yang disebut cacat hukum.

Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu, sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Suasana ruang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024)
Suasana ruang sidang praperadilan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024) (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."

"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Selanjutnya, penyitaan rapot SD SMP, ijazah SD SMP, kartu KIP, akta kelahiran asli dan kartu keluarga Pegi Setiawan pada 22 Mei 2024 tanpa adanya penetapan pengadilan.

"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapot dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ternyata Bukan Satu-satunya yang Ajukan Prapreadilan

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved