Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ternyata Bukan Satu-satunya yang Ajukan Praperadilan

Pada kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ternyata bukan satu-satunya yang mengambil langkah gugatan praperadilan untuk melepaskan status tersangka.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution (kanan), selaku kuasa hukum Pak RT Abdul Pasren saat menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2024). 

Hal ini yang membuat keluarga terpidana marah padanya, sehingga para warga turut mengusir Abdul Pasren dari Kampung Saladara, Cirebon.

Saat kasus Vina Cirebon mencuat lagi pada 2024, seluruh keluarga Abdul Pasren langsung pindah.

Sehingga keberadaannya Abdul Pasren dan anaknya dianggap misterius hingga kini.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi pada Kasus Vina Cirebon Tuding Tim Pencari Fakta Tidak Independen, Malah Bela RT

Sekilas kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Pegi Tak Pernah Diperiksa Setelah Peristiwa Saat Tahapan Penyidikan di Cirebon

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved