Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Taktik Polda Jabar di Praperadilan Tak Bawa Saksi SD Pegi Setiawan, Yakin Patahkan Gugatan Tersangka

Pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar optimis bisa mematahka gugatan tersangka Kasus Vina Cirebon tersebut, tak bawa saksi teman SD Pegi

Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribun Bogor
Taktik Polda Jabar di Praperadilan Tak Bawa Saksi SD Pegi Setiawan, Yakin Patahkan Gugatan Tersangka 

TRIBUNJABAR.ID - Pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar optimis bisa mematahkan gugatan tersangka Kasus Vina Cirebon tersebut.

Dalam sidang praperadilan tersebut ternyata Polda Jabar punya taktik dengan tak membawa Sudirman sebagai saksi di sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Sebagaimana diketahui selama ini Sudirman disebut-sebut saksi yang bisa meringankan Pegi Setiawan.

Namun, ternyata Polda Jabar tak membawa saksi Sudirman yang merupakan teman SD Pegi di sidang tersebut.

Meski begitu, Polda Jabar membawa satu saksi ahli ke sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca juga: Polda Jabar Bakal Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina

Di sisi lain taktik tersebut membuat tim Pegi Setiawan curiga dan yakin bahwa penyidik Polda Jabar tak memiliki saksi di kasus Vina.

Hakim Eman Sulaeman awalnya menanyakan kesiapan dua belah pihak untuk agenda sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024).

"Ada berapa saksi ?" tanya Hakim Eman Sulaeman ke tim Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (1/7/2024).

"Ahli aja, berarti tidak ada saksi tapi ahli. surat ? Di sini (tim Pegi) juga surat, saksi dan ahli, rabu. Di sini (tim Polda Jabar) surat dan ahli," kata Hakim Eman Sulaeman.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani menyatakan memang hanya membawa satu orang saksi, yakni saksi ahli.

"Dari Polda (Jabar) saksi ahli satu saja," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Meski hanya membawa satu orang saksi ahli, Polda Jabar percaya diri bisa mematahkan gugatan Pegi Setiawan di sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon.

"Kita akan bantah dalil-dalil mereka," katanya.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin justru semakin yakin bahwa sebenarnya Polda Jabar menetapkan tersangka tanpa dukungan keterangan saksi.

"Saksi tidak ada, makanya rasa-rasanya logika hukum saya meyakinkan tidak ada saksi dalam perkara ini," kata Insank Nasruddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved