Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar Bakal Beberkan Alat Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok Selasa 1 Juli 2024
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tim hukum Polda Jabar, bakal membeberkan bukti dan fakta dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan besok, Selasa 1 Juli 2024, dalam sidang lanjutan pra peradilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Nurhadi, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Dilanjutkan Besok, Polda Jabar Siapkan Jawaban Atas Gugatan
Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh pemohon.
"Untuk hal-hal yang detail mungkin tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa ikutin kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.
Pihaknya pun bakal menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," ucapnya.
Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Bertentangan Peraturan Perundang-undangan
"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.
Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.
"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya.
Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan.
"Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapet memenuhi hak-hak pemohon," katanya. (*)
Kasus Pembunuhan Vina
Polda Jabar
Kombes Nurhadi Handayani
pra peradilan
sidang pra peradilan
Pengadilan Negeri Bandung
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.