Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Sebut Abdul Pasren Merasa Terintimidasi Pascawarga Saladara Cirebon Unjukrasa Malam Hari

Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa aksi long march yang dilakukan oleh warga Saladara minggu lalu merupakan intimida

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pitra Romadoni Nasution, selaku kuasa hukum Pak RT Abdul Pasren saat menggelar konferensi pers di sebuah kafe di Kabupaten Cirebon, Senin (1/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kuasa Hukum Abdul Pasren, Pitra Romadoni Nasution menyampaikan bahwa aksi long march yang dilakukan oleh warga Saladara minggu lalu merupakan bentuk intimidasi terhadap kliennya.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di Cirebon pada Senin (1/7/2024).

"Ya, bahwasanya kami telah resmi menerima surat kuasa dari Muhammad Nurdhatul Kahfi dan Abdul Pasren per tanggal 25 Juni 2024 lalu," ujar Pitra Romadoni Nasution.

Menurutnya, setelah melakukan koordinasi dan wawancara dengan kliennya, ditemukan bahwa Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangan yang diberikan di muka persidangan Pengadilan Negeri Cirebon di bawah sumpah.

Baca juga: Aneh, Tim Pencari Fakta Kasus Vina Malah Jadi Kuasa Hukum Pak RT Abdul Pasren, kata Pengacara Pegi

"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.

Pitra juga menyatakan bahwa berbagai intimidasi telah dialami oleh Abdul Pasren dan keluarganya, termasuk aksi unjuk rasa malam hari yang dilakukan warga Saladara.

"Di mana, sebelum kami pegang ini, banyaknya intimidasi yang dialami Pasren dan keluarga yang dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa pada malam hari."

"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas dia.

Baca juga: Pak RT Pasren Akhirnya Muncul, Kini Punya Sosok Pembela di Kasus Vina Cirebon, Siap Adu Argumen

Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.

"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'."

"Bagaimana orang bisa tenang kalau terus-terusan seperti ini?" kata Pitra dengan nada tegas.

Pitra menilai bahwa tindakan unjuk rasa pada malam hari itu tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum dan justru mengarah pada persekusi dan intimidasi.

Baca juga: Merasa Difitnah RT Abdul Pasren, Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Akan Laporan ke Mabes Polri

"Pendapat kami, bahwasanya tindakan pada malam hari yang membentangkan poster yang bertuliskan 'cari Pak Pasren', itu merupakan perbuatan persekusi dan itu adalah intimidasi. Sehingga, klien kami merasa ketakutan dan tidak nyaman," ujarnya.

Menutup pernyataannya, Pitra memastikan bahwa Abdul Pasren tidak melarikan diri atau menghilang, tetapi hanya ingin suasana yang aman dan nyaman dari perilaku intimidasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved