Kasus Bocah SMP di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Ditutup, Paru-paru Robek Kena Patahan Iga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan tewasnya Afif karena patah tulang iga sebanyak enam ruas.

Editor: Ravianto
LBH Padang
Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Sosok bocah berusia 13 tahun bernama Afif Maulana yang meninggal dunia karena diduga disiksa polisi tengah menjadi sorotan.

Afif Maulana adalah siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang.

Ia merupakan putra dari pasangan Afrinaldi (36) dan Anggun (32).

Jenazah Afif Maulana ditemukan di Sungai Kuranji di sekitar jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Ketika keluarga berjumpa dengan jenazah Afif Maulana, tubuh bocah tersebut dipenuhi luka lebam di sekujur tubuh.

Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa penyelidikan kasus tewasnya bocah SMP di Padang, Afif Maulana (13) telah ditutup.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan tewasnya Afif karena patah tulang iga sebanyak enam ruas.

Dia mengatakan patahnya tulang iga itu mengakibatkan paru-paru Afif robek.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024) dikutip dari Kompas.com.

Suharyono mengatakan patah tulang yang dialami Afif diduga oleh pihaknya karena jatuh ke sungai dengan berbenturan benda keras.

Sementara terkait adanya luka lebam, dia menjelaskan hal itu diduga akibat korban sudah menjadi mayat.

"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.

Namun, dia mengungkapkan belum ada saksi yang melihat Afif terjun dari jembatan atau terpeleset ke sungai.

Hanya saja, Suharyono mengatakan menurut keterangan dari saksi kunci yaitu rekan korban berinisial A, Afif disebut sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari kedatangan polisi.

"Berdasarkan keterangan saksi A, AM berniat terjun dan mengajak saksi A terjun," jelas Suharyono.

"Namun personel itu tidak menggubrisnya karena tidak yakin ada yang mau terjun. Sebab ketinggiannya mencapai 20 meter lebih," sambungnya.

Di sisi lain, Suharyono menjelaskan pihaknya mengamankan 18 orang terduga tawuran dan salah satunya adalah saksi kunci sekaligus rekan korban.

Hanya saja, tidak ada nama Afif Maulana dari 18 orang terduga tawuran yang ditangkap personel Polsek Kuranji.

"Dari data dan keterangan A itu, dapat disimpulkan AM tidak ada di Polsek Kuranji dan tidak masuk dalam 18 orang yang diamankan," kata Suharyono.

Meski sudah menutup kasus, Suharyono mengatakan pihaknya masih memberikan peluang untuk membukanya lagi jika seluruh pihak menyerahkan bukti baru.

LBH Padang Sebut Afif Tewas Diduga karena Disiksa Polisi

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga tewasnya Afif karena disiksa oleh oknum polisi.

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, ada luka lebam yang ditemukan di tubuh korban.

"Di sekujur tubuh korban terdapat luka-luka lebam yang diduga karena penganiayaan," ungkap Indira, Sabtu (22/6/2024).

Selain itu, Indira menyebut saat A dan Afif berboncengan melintasi jembatan Batang Kuranji pada Minggu (9/6/2024) dini hari, mereka dihampiri polisi yang tengah melakukan patroli.

Dia mengungkapkan polisi menendang kendaraan korban hingga membuat AM dan A terpelanting ke jalan.

Namun, sambung Indira, A langsung diamankan oleh salah satu oknum polisi sehingga tidak mengetahui kondisi AM sampai jasadnya ditemukan di sungai.

"Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu," ujarnya.

Terkait hal ini, LBH Padang pun sudah mendatangi Komnas HAM pada Selasa (25/6/2024) untuk meminta agar dilakukan investigasi mendalam sebagai pembanding antara temuan pihaknya dengan Polda Sumbar.

Kata LBH, Afif Korban Penyiksaan

Dilansir dari Kompas.id, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menjelaskan, Afif Maulana dan rekan-rekannya dituduh akan tawuran.

Saat itulah, Afif dan rekan-rekannya mendapatkan tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.

Indira menuturkan, pihak LBH Padang telah mendapatkan keterangan dari tujuh saksi yang mengalami penyiksaan.

Para saksi itu adalah lima anak seusia Afif Maulana dan pemuda berusia 18 tahun yang terakhir kali bertemu korban di lokasi penemuan mayat.

"Keterangan saksi, Afif sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap Afif," ujar Indira, Jumat (21/6/2024).

"Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan," tambahnya.

Sebelum kejadian, terang Indira, Afif sedang berboncengan di sekitar jembatan pada Minggu pukul 04.00 WIB bersama rekannya, A yang juga diduga korban penyiksaan polisi.

Saat itu, Afif Maulana dan A dihampiri beberapa orang diduga anggota Sabhara Polda Sumbar.

Para anggota polisi itu datang menggunakan motor dinas berjenis KLX.

Ketika menghampiri Afif dan A, kata Indira, oknum polisi itu menendang sepeda motor korban.

Akibatnya, Afif dan A pun jatuh terpelanting ke kiri jalan. Korban A lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.

"Korban A melihat korban (Afif) sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan," ujar Indira.

"Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban," lanjutnya.

Indira berharap, kasus ini bisa dibuka secara transparan dan korban bisa mendapatkan keadilan jika terbukti meninggal karena disiksa polisi.

"Kasus ini harus diungkap hingga tuntas dan transparan. Polisi pelanggar HAM harus dipecat, harus diberikan hukuman, bukan dilindungi dan dipertahankan jadi anggota polisi," ucap Indira.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved