7 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP di Indramayu Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku rata-rata-rata masih berusia 15-18 tahun. Mereka berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelaku pengeroyokan hingga membuat pelajar SMP di Desa Malangsemirang, Kecamatan Jatibarang, Indramayu terancam hukuman 12-15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, Muchammad Arwin Bachar mengatakan, saat ini ada 7 anak pelaku pengeroyokan yang diamankan.
Pelaku rata-rata-rata masih berusia 15-18 tahun. Mereka berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15).
“Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 76C junto Pasal 80 undang-undang perlindungan anak,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/7/2025).
Arwin menyampaikan, ketujuh pelaku ini ditangkap di sebuah kos-kosan usai melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Insiden ini terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Arwin mengatakan, kasus ini pun masih dalam pendalaman pihak kepolisian untuk mencari apakah ada keterlibatan pelaku lain.
“Termasuk menyelidiki peran dari para pelaku tersebut,” ujarnya.
Diketahui pelajar SMP yang meninggal dunia dikeroyok tersebut berinisial EI (17) pelajar asal Kecamatan Sliyeg.
Pada malam itu, korban yang dalam pengaruh alkohol bersama temannya melintas ke tempat tongkrongan para pelaku yang juga tengah dalam pengaruh minuman keras.
Di sana, korban menggerung-gerungkan motor hingga membuat emosi para pelaku.
Tidak berselang lama, korban putar arah dan kembali ke tempat tongkrongan itu.
Hanya saja, di sana, para pelaku sudah bersiap di sisi kanan dan kiri jalan dengan membawa batu.
Saat korban melintas, aksi pengeroyokan itu dilakukan para pelaku hingga membuat korbannya tewas.
“Korban tewas hanya satu, sedangkan rekan korban saat itu berhasil melarikan diri dan selamat,” ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
Fakta-fakta Wartawan di Banten Jadi Korban Pengeroyokan, Salah Satu Tersangka Anggota Polisi Brimob |
![]() |
---|
Nasib Lurah Manggarai Selatan Dikira Anggota DPR, Sidik Diamuk Massa Demo hingga Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
11 Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Bandung Masih Pelajar, Polisi: Berasal dari 5 Sekolah di Baleendah |
![]() |
---|
Pemuda di Baleendah Bandung Tewas Dihantam Stik Baseball saat Berkendara, Polisi Amankan 11 Orang |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan Haykal Dekat Unisba, Kuasa Hukum Tegaskan Aqifa Korban Penganiayaan, Bukan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.