Kasus Bocah SMP di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Ditutup, Paru-paru Robek Kena Patahan Iga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono menyatakan tewasnya Afif karena patah tulang iga sebanyak enam ruas.

Editor: Ravianto
LBH Padang
Afrinaldi (36, kanan) dan Anggun (32) berfoto dengan potret almarhum putra sulung mereka yang masih duduk di bangku SMP, Afif Maulana (13), di kantor LBH Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2024). 

Dilansir dari Kompas.id, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani menjelaskan, Afif Maulana dan rekan-rekannya dituduh akan tawuran.

Saat itulah, Afif dan rekan-rekannya mendapatkan tindakan penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu dini hari.

Indira menuturkan, pihak LBH Padang telah mendapatkan keterangan dari tujuh saksi yang mengalami penyiksaan.

Para saksi itu adalah lima anak seusia Afif Maulana dan pemuda berusia 18 tahun yang terakhir kali bertemu korban di lokasi penemuan mayat.

"Keterangan saksi, Afif sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap Afif," ujar Indira, Jumat (21/6/2024).

"Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan," tambahnya.

Sebelum kejadian, terang Indira, Afif sedang berboncengan di sekitar jembatan pada Minggu pukul 04.00 WIB bersama rekannya, A yang juga diduga korban penyiksaan polisi.

Saat itu, Afif Maulana dan A dihampiri beberapa orang diduga anggota Sabhara Polda Sumbar.

Para anggota polisi itu datang menggunakan motor dinas berjenis KLX.

Ketika menghampiri Afif dan A, kata Indira, oknum polisi itu menendang sepeda motor korban.

Akibatnya, Afif dan A pun jatuh terpelanting ke kiri jalan. Korban A lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.

"Korban A melihat korban (Afif) sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumbar yang memegang rotan," ujar Indira.

"Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban," lanjutnya.

Indira berharap, kasus ini bisa dibuka secara transparan dan korban bisa mendapatkan keadilan jika terbukti meninggal karena disiksa polisi.

"Kasus ini harus diungkap hingga tuntas dan transparan. Polisi pelanggar HAM harus dipecat, harus diberikan hukuman, bukan dilindungi dan dipertahankan jadi anggota polisi," ucap Indira.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rifqah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved