Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadwal Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah dengan Bukti Ini?

Sidang praperadilan gugatan setatus tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) ini

Editor: Giri
Tangkap layar Kompas TV
Pegi Setiawan, saat diumumkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sidang praperadilan gugatan setatus tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) ini.

Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung akan dilaksanakan pada Senin (24/6/2024).

Sidang ditunda seminggu karena pada agenda sidang pertama, pihak Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.

Mengenai sidang hari ini, Polda Jabar sebelumnya sudah memastikan akan hadir.

Namun, jika mangkir lagi, sidang akan tetap dilaksanakan, 

Pada sidang praperadilan, pihak Pegi akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait kesalahan persona dalam penetapan tersangka terhadap.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua," kata satu di antara kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani.

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (30/6/2024) pagi.

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Menurut Analisa Hotman Paris, Yakin Kasus Vina Bakal Kacau Karena Ada 4 Keanehan

Menurut Sugianti, ciri-ciri buron juga berbeda dengan Pegi Setiawan, begitu pula dengan alamatnya.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda. Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Baca juga: Pak RT Pasren Akhirnya Muncul, Kini Punya Sosok Pembela di Kasus Vina Cirebon, Siap Adu Argumen

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved