Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jadwal Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Kalah dengan Bukti Ini?
Sidang praperadilan gugatan setatus tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) ini
Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.
Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.
"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."
"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.
Informasi yang diterima, sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dihadiri juga oleh keluarga pemohon, seperti ibunda Pegi, Kartini, dan kedua adik perempuannya, yakni Lusiana dan Ameliana.
Bebas kalau menang
Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendi, mengatakan, Pegi akan bebas kalau memenangkan praperadilan melawan Polda Jabar.
"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.
Baca juga: Keberadaan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Ditahan di Tempat Berbeda Fasilitas Enak, Ini Alasannya
"Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap," ucapnya.
Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.