Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Nasib Pegi Setiawan Menurut Analisa Hotman Paris, Yakin Kasus Vina Bakal Kacau Karena Ada 4 Keanehan
Sebelum memasuki babak persidangan, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap prediksi dan analisanya soal nasib Pegi Setiawan, beber 4 keanehan
TRIBUNJABAR.ID - Kini nasib Pegi Setiawan sebagai tersangka baru dalam Kasus Vina Cirebon yang muncul di tahun 2024 dipertaruhkan lewat persidangan nanti.
Namun sebelum memasuki babak persidangan tersebut, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap prediksi dan analisanya soal nasib Pegi Setiawan tersebut.
Menurut analisa Hotman Paris kasus Vina Cirebon bakal kacau jika hal ini terjadi pada Pegi Setiawan.
Ia membeberkan ada empat keanehan terkait pemeriksaan para tersangka termasuk terjadi pada Pegi.
Baca juga: Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan
Prediksi Hotman Paris itu berlandaskan pada isi BAP para terpidana kasus Vina Cirebon yang telah diadili delapan tahun lalu pasca-kejadian.
Hotman Paris yang kini ditunjuk jadi pengacara keluarga Vina pun syok saat mengetahui BAP serta keterangan para terpidana di tahun 2024.
Sebab diakui Hotman, ada banyak perbedaan antara isi BAP para terpidana di tahun 2016 dengan tahun 2024.
Di antaranya ada empat keanehan dan tidak sinkron antara BAP tahun 2016 dan 2024, berikut uraian Hotman Paris:
- Tahun 2016 disebutkan pelakunya 11, tapi di 2024 disebutkan dua dari 11 pelakunya ini fiktif.
- Tahun 2016 disebutkan bahwa Pegi adalah pelaku, tapi di BAP 2024, 5 dari pelaku menyatakan bahwa Pegi bukan pelaku.
- 2016 disebutkan tidak ada pelaku fiktif, tapi sekarang ada fiktif
- Di 2016 disebutkan dua DPO yang mengantarkan mayatnya ke flyover, ikut memerkosa, tapi 2024 disebutkan fiktif
Berkaca para empat kejanggalan tersebut, Hotman Paris pun meminta agar para terpidana diperiksa ulang dan dimintai keterangan lagi secara detail.
Terlebih diketahui Hotman, mayoritas para terpidana meragukan bahwa Pegi Setiawan yang kini dijadikan tersangka adalah pembunuh Vina dan Eky di tahun 2016 lalu.
"BAP menyatakan lima terpidana bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan. Maka sebaiknya kejaksaan memerintahkan agar semua terpidana di-BAP ulang oleh penyidik, tapi harus didampingi oleh tim pengacara dan tim LPSK agar para terpidana tidak merasa terintimidasi," ujar Hotman Paris dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Intens Investigasi, Minggu (30/6/2024).
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.